Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Yosep Hidayah

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Yosep Hidayah

WJtoday, Subang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang, Jawa Barat. 

Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pembuktian.

"Pertama menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terdakwa Yosep Hidayah dilanjutkan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak diterima. Kedua, jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara sampai putusan akhir," ucap hakim ketua Ardi Wijayanto saat membaca putusan sela, Jumat (19/4/2024).

Pejabat Humas PN Subang, Mohammad Iqbal, mengatakan majelis menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai. Nota keberatan Yosep juga dinilai sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga perlu adanya pembuktian.

"Jadi kita sudah mendengar ya barusan putusan sela tadi bahwa bunyinya tadi keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas nama Yosep tersebut tidak dapat diterima, sehingga memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Iqbal.

Hakim pun memerintahkan sidang selanjutnya pada Selasa (23/4/2024). Jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan.***