Polda Jabar Pastikan Sanksi Tegas Terhadap 3 Oknum Polisi yang Salahi Aturan saat Proses Penyelidikan Kasus Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Pastikan Sanksi Tegas Terhadap 3 Oknum Polisi yang Salahi Aturan saat Proses Penyelidikan Kasus Ibu dan Anak di Subang

WJtoday, Bandung - Polda Jabar menyebutkan bahwa ada sanksi bagi tiga anggota polisi yang menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa ketiga anggota kepolisian itu dinilai telah melanggar kode etik dan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik. Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu.

Tiga anggota polisi yang terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek setempat, disebut dia masuk ke dalam TKP pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur yang sedikit banyak menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.

Namun demikian, Ibrahim mengatakan bahwa anggota kepolisian itu sejauh ini, meski menyalahi prosedur, belum ditemukan ada keterkaitan dengan kasus pembunuhan itu.

"Jadi terkaitnya adalah kesalahan prosedur di TKP," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Namun hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.***