Kasus Relawan Dikeroyok Oknum TNI, TPN Ganjar-Mahfud Lapor ke Komnas HAM

Kasus Relawan Dikeroyok Oknum TNI, TPN Ganjar-Mahfud Lapor ke Komnas HAM

WJtoday, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melaporkan kasus penganiayaan relawan oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah, ke Komnas HAM. TPN Ganjar-Mahfud menilai peristiwa itu telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yang lalu," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

"Khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi," sambungnya.

Ifdhal lalu mengungkap kondisi terkini relawan yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI. Dia menyebut dua korban saat ini masih menjalani rawat inap dan lima lainnya menjalani rawatan jalan.

"Kami juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban terutama yang di rumah sakit itu dan yang dirawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas kepada mereka," paparnya.

Ifdhal memandang peristiwa penganiayaan itu bukan hanya terkait hukum, tetapi juga peristiwa pelanggaran HAM. Karena itulah, dia mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut.

"Kenapa kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkapnya.

Dia pun meyakini Komnas HAM sebagai lembaga independen tidak akan memihak. Sebab itu, dia berharap hasil kajian Komnas HAM dapat memperjelas kronologis peristiwa itu.

"Oleh karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi," jelas dia.

"Dan apakah opini-opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pramono menuturkan Komnas HAM akan mendalami kasus tersebut.

"Ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dari tim hukum. Kita juga butuh salinan visum. Kita juga masih memerlukan salinan rekamam CCTV dan itu kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap, utuh," jelas dia.

"Dari situ nanti kami akan melakukan analisis apakah dari peristiwa ini ada pelanggaran HAM nya atau tidak. Jadi memang kita masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh tim hukum nanti akan dilengkapi menyusul," sambungnya.

Sebelumnya, enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka buntut penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Kini mereka ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison membenarkan keenam tersangka yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Richard menyebut keenam oknum sudah ditahan.

"Ya, Mas (ditahan di Denpom IV/Surakarta)," kata Richard lewat pesan singkat, Selasa (2/1).

Penetapan tersangka terhadap enam oknum itu berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Richard.

Ia menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Prosesnya yaitu mulai dari penyidikan di Polisi Militer hingga nantinya mereka disidang di Pengadilan Militer.

"Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tegas Richard.***