Kejagung Lakukan Penggeledahan hingga Blokir Rekening Milik Harvey Moeis

Kejagung Lakukan Penggeledahan hingga Blokir Rekening Milik Harvey Moeis

WJtoday, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di kawasan Jakarta Selatan. 

Tak hanya itu, Penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Kejagung Blokir Rekening Milik Harvey Moeis

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening pribadi maupun perusahaan milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan ya, pada saat awal penyidikan ini, jadi bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," ujar Kuntadi, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Soal apakah proses penyidikan akan menyasar ke dugaan keterlibatan Sandra Dewi, Kuntadi mengatakan, hal itu tergantung dari alat bukti yang didapatkan pihaknya.

"Karena terkait alat bukti, jadi kami tidak ingin berandai-andai," kata Kuntadi.

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Harvey Moeis

"Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," katanya.

Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3).

Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Kuntadi.

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.

Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.

Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.

"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.

Pada kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT. ***