Kesaksian Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ditanya Hakim Soal Firli Bahuri

Kesaksian Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ditanya Hakim Soal Firli Bahuri

WJtoday, Jakarta - Mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam keterangannya, Panji Hartanto mengungkapkan sejumlah fakta yang dia ketahui mengenai mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Paniknya Syahrul Yasin Limpo Saat Rumah Dinas Digeledah KPK

Panji Hartanto, mengungkap SYL, yang sedang berada di Spanyol, panik saat rumah dinasnya digeledah KPK.

Hal itu disampaikan Panji saat hakim mencecar soal penggeledahan rumah dinas SYL pada persidangan. 

"Apakah Saudara mengetahui kapan Saudara Terdakwa berkunjung terakhir ke luar negeri?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Kemarin ke Spanyol," jawab Panji.

"Bulan apa, masih ingat Saudara?" tanya hakim.

"September-Oktober 2023," jawab Panji.

Panji mengatakan penggeledahan rumah dinas (rumdin) SYL dilakukan saat SYL melakukan kunjungan kerja di Spanyol. Dia mengatakan informasi itu diketahui dari penjaga rumdin SYL bernama Ubaidah.

"Apakah Saudara mengetahui Saudara Saksi bahwa, pada saat keberangkatan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol, ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumdin menteri?" tanya hakim.

"Kunjungan di Spanyol sebelumnya kunjungan di Roma, yang di Spanyol ada penggerebekan," jawab Panji.

"Saudara tahu dari mana penggeledahan itu?" tanya hakim.

"Saya informasi dari Pak Ubadiah," jawab Panji.

Panji mengatakan SYL panik saat mengetahui rumah dinasnya digeledah KPK. Dia mengatakan SYL memerintahkan dirinya mengecek kondisi di Jakarta setelah penggeledahan tersebut.

"Saudara kan langsung dengan Terdakwa waktu itu, gimana Terdakwa waktu itu, gimana? Apakah beliau tenang-tenang saja atau ada kelihatan agak panik atau apa?" tanya hakim.

"Bapak panik," jawab Panji.

"Panik ya, iya. Yang geledah ini KPK masalahnya kan pasti panik secara psikologis. Apa yang disampaikan ke Saudara?" tanya hakim.

"Disuruh cek kondisi di Jakarta," jawab Panji.

Panji mengatakan mengecek kondisi rumah dinas di Jakarta lewat penjaga rumah SYL, Ubaidah. Dia mengatakan penyidik KPK menyita uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas itu.

"Yang Saudara tahu, setelah penggeledahan itu, apa yang diambil dari rumah dinas?" tanya hakim.

"Informasinya ada uang," jawab Panji.

"Uang berapa banyak?" tanya hakim.

"Kurang lebih Rp 40 miliar," jawab Panji.

"Uang cash?" tanya hakim.

"Mata uang asing sama senjata," jawab Panji.

Chat WA SYL Dibalas Firli, tapi Langsung Dihapus

Panji Hartanto mengungkap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat membalas pesan WhatsApp (WA) dari SYL saat rumdin SYL digeledah KPK.

Mulanya, Panji mengatakan SYL berada di Spanyol saat rumah dinasnya di Jakarta digeledah penyidik KPK. Hal itu disampaikan Panji dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

"Apakah Saudara mengetahui Saudara Saksi, bahwa pada saat keberangkatan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumdin menteri?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Kunjungan di Spanyol sebelumnya kunjungan di Roma, yang di Spanyol ada penggerebekan," jawab Panji.

Hakim bertanya apakah ada komunikasi antara SYL dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan tersebut. Panji mengatakan SYL sempat mengirimkan pesan WA ke Firli.

"Bapak WhatsApp ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK," jawab Panji.

"WhatsApp dari?" tanya hakim.

"WhatsApp dari Pak Syahrul ke Pak Firli," jawab Panji.

Hakim lalu bertanya apakah Firli membalas chat tersebut atau tidak. Panji mengatakan Firli membalas chat itu, namun langsung dihapus.

"Apa intinya?" tanya hakim.

"WhatsApp-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya, 'Ini nomor Pak Firli?'. Saya cek ke ajudannya, benar," jawab Panji.

"Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke Ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?" tanya hakim.

"Dibalas cuma langsung dihapus sama Pak Firli," jawab Panji.

Panji mengaku tak sempat membaca isi pesan WhatsApp tersebut. Panji mengatakan nomor WhatsApp itu merupakan nomor Firli yang telah diceknya dari ajudan Firli.

"Apa isinya?" tanya hakim.

"Saya nggak sempat baca," jawab Panji.

"Tapi nomor itu tertulis nomor Saudara Firli Bahuri atau nomor?" tanya hakim.

"Nomor Firli," jawab Panji.

Mantan Ajudan SYL Ungkap Perintah Serahkan Tas Berisi Dolar ke Ajudan Firli

Tak hanya itu, Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam kesaksiannya, Panji mengungkap soal perintah memberikan tas berisi uang dolar ke ajudan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, di salah satu GOR bulu tangkis di Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Panji Hartanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Mulanya, Panji membenarkan adanya pertemuan antara SYL dan Firli di GOR bulu tangkis itu.

"Kalau di luar kedinasan bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Di lapangan bulu tangkis," jawab Panji.

"Lapangan bulu tangkis mana?" tanya hakim.

"Di GOR Tangki Jakarta Barat," jawab Panji.

"Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol, Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya hakim.

"Benar," jawab Panji.

Hakim lalu mendalami keterangan Panji terkait ada atau tidaknya penyerahan uang dalam pertemuan tersebut. Panji mengaku menunggu di mobil saat SYL bertemu dengan Firli.

"Baik, pada saat ketemu ngobrol, sepengetahuan Saudara, apakah ada pembicaraan lain menyangkut penyerahan uang?" tanya hakim.

"Begitu sampai, saya masuk ke dalam, Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil," tanya hakim.

Panji mengaku diperintahkan untuk membawa tas berisi uang saat menunggu di mobil tersebut. Dia mengatakan uang itu disiapkan oleh mantan anak buah SYL di Kementan, Muhammad Hatta, yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" tanya hakim.

"Saya disuruh pegang aja uang, ada tas isinya uang," jawab Panji.

"Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?" tanya hakim.

"Tas itu dikasih di dalam samping mobil," jawab Panji.

"Uang dari mana? dari siapa?" tanya hakim.

"Itu saya kurang tahu, uangnya Pak Hatta," jawab Panji.

"Uangnya?" tanya hakim.

"Pak Hatta yang menyiapkan," jawab Panji.

Panji juga mengaku tak mengetahui berapa jumlah uang dalam tas hitam tersebut. Dia mengatakan hanya diperintahkan untuk membawa uang tersebut.

"Kemudian, di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya hakim.

"Dolar," jawab Panji.

"Coba Saudara ingat, ini keterangan Saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp 2 miliar, Rp 1 miliar atau berapa?" tanya hakim.

"Saya hanya megang saja," jawab Panji.

Panji mengatakan dia diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Hatta untuk menyerahkan uang itu ke ajudan Firli Bahuri. Namun dia tak menyebutkan siapa nama ajudan Firli yang dimaksud.

"Baik uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya hakim.

"Perintahnya saya kasih sesama ajudan," jawab Panji.

"Siapa yang merintah kepada Saudara?" tanya hakim.

"Pak Hatta," jawab Panji.

"Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?" tanya hakim.

"Ke ajudan Pak Firli," jawab Panji.

Selain di GOR Bulutangkis, SYL Pernah Temui Firli di Rumah Bekasi

Panji Hartanto, mengungkap SYL pernah menemui Firli di rumah pribadi Firli di Bekasi.

"Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri selain di GOR itu, di mana lagi yang Saudara tahu, yang Saudara dampingi?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

"Di Villa Galaxy," jawab Panji.

"Villa Galaxy itu apa? Rumahnya siapa?" tanya hakim.

"Rumahnya Pak Firli," jawab Panji.

"Rumah tinggal keluarga atau rumah singgah?" tanya hakim.

"Rumah keluarga, rumah beliau," jawab Panji.

Hakim lalu bertanya apakah Panji pernah mendampingi SYL bertemu Firli di rumah yang berada di Jakarta. Panji mengaku tak pernah mendampingi SYL.

"Tidak tahu Saudara ya? Yang di Bekasi saja yang Saudara tahu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Panji.

Hakim lalu mendalami keterangan Panji terkait pertemuan SYL dan Firli di Bekasi. Panji mengaku tak ikut masuk ke dalam rumah Firli saat pertemuan tersebut.

"Kalau di Bekasi saya nggak masuk ke dalam," jawab Panji

"Apakah Saudara tahu ada penyerahan uang?" tanya hakim.

"Tidak lihat," jawab Panji.

Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp 50 M ke Syahrul Yasin Limpo

Panji Hartanto, mengungkap mantan ketua KPK, Firli Bahuri pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL. Hal itu terungkap dalam BAP Panji nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.

"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim.

"Dari percakapan Bapak (SYL)," jawab Panji.

"Dari percakapan bapak ke?" tanya hakim.

"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.

Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut. Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia.

"Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," baca hakim.

"Baik," timpal Panji.

Hakim mendalami keterangan Panji terkait tujuan permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli tersebut. Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK.

"Oke. Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa SYL sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?" tanya hakim.

"Yang mana?" timpal Panji.

"Ya itu tadi bahwa ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli, itu saudara tahu tidak, apa itu?" tanya hakim.

"Ada masalah di KPK," jawab Panji.

Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat Eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.

"Saudara tahu dari mana?" tanya hakim.

"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Wichan (Rumah Dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra). Ada surat penyidikan," jawab Panji.

"Kapan itu?" tanya hakim.

"Sekitar 2022," jawab Panji.

"Saudara ada di situ?" tanya hakim.

"Ada di situ saya," jawab Panji.

Hakim kembali mendalami keterangan Panji terkait tujuan SYL mengumpulkan pejabat Eselon I Kementan. Panji mengatakan SYL memerintahkan inspektur jenderal untuk berkoordinasi dengan KPK.

"Oke. Lalu pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?" tanya hakim.

"Bapak instruksikan Irjen untuk koordinasi," jawab Panji.

"Inspetur Jenderal siapa?" tanya hakim.

"Waktu itu Pak Jan Marinka kalau tidak salah," jawab Panji.

"Oke. Itu diinstruksikan untuk apa?" tanya hakim.

"Untuk koordinasi ke KPK," jawab Panji.***