KPAI Jaminkan Hak Pelaku dan Korban Perundungan Cilacap Terpenuhi

KPAI Jaminkan Hak Pelaku dan Korban Perundungan Cilacap Terpenuhi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kasus perundungan yang menimpa siswa SMP di Cilacap mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini memastikan pihaknya untuk mengawal kasus ini serta memastikan hak-hak anak yang terlibat di kasus ini bisa terpenuhi. Dyah menilai pelaku dalam kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai korban. Ia berpandangan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak tidak hanya bisa dipandang sebatas peristiwanya saja. Namun, ada latar belakang yang mempengaruhi hal tersebut.

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak, termasuk kasus ini," ujarnya,

Dyah mengatakan, proses hukum harus berjalan dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

"Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak," ujar Dyah.

Selain itu, KPAI juga melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang terseret kasus ini. Baik itu pelaku maupun korban akan mendapat pendampingan dari KPAI.

"Semua SOP sesuai. Anak didampingi di setiap proses. Termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami apresiasi Polresta Cilacap," kata Dyah.

Diketahui, pelaku perundungan berinisial MK, dan korbannya berinisial FF (14).

Kepala Sekolah SMPN tempat pelaku bersekolah, Wuri Handayani kini justru jadi sorotan setelah ia mengatakan bahwa MK merupakan siswa berprestasi.

Mulai dari prestasi pencak silat hingga tilawah Alquran.

Video pernyataan Wuri itu beredar luas di media sosial, satu di antaranya diunggah kanal YouTube WartakotaLive.com, Minggu (1/10/2023).

Dalam klarifikasinya, Wuri mengatakan MK memiliki bakat bela diri sejak kecil.

"Dia (MK) anak yang punya bakatlah, artinya dia di Pramuka ya oke, dia ikut ekstra oke, latar belakangnya dari kecil, makanya di SMP 2 Cimanggu pun pelaku tersebut ikut ektrakurikuler pencak silat," ucap Wuri.

"Pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat tingkat kabupaten, dan meraih juara 2, jadi prestasi ada," ujarnya.

Pernyataan Wuri pun menuai kecaman, mengingat korban mendapatkan luka cukup parah akibat ulah MK. Korban pun mendapatkan perawatan di RS Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengatakan, korban mengalami patah tulang rusuk.

"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ungkap Nahar melalui keterangan tertulis, Jum’at (29/9/2023).

Nahar juga mengungkapkan, pihak terkait juga akan melakukan pendampingan psikologis.

"Kami juga memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan. Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban," tutur Nahar.***