Kuningan Gelar Hajat Besar Resepsi Pernikahan 64 Pengantin Itsbat Nikah

Kuningan Gelar Hajat Besar Resepsi Pernikahan 64 Pengantin Itsbat Nikah
Lihat Foto

WJtoday, Kuningan - Suasana bahagia tampak pada 64  pasangan pengantin yang mengikuti  Itsbat Nikah Massal yang sudah dinyatakan lulus dari Sidang Itsbat Nikah Terpadu.  

Kegiatan ini merupakan hajat besar kerjasama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan,  Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kuningan, bertempat di Pendopo, Senin (12/12/2022).

Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan selamat kepada pengantin  Itsbat Nikah, semoga menjadi keluarga yang penuh cinta, kasih sayang demi tercapainya rumah tangga yang memberikan ketenangan dan ketentraman hidup. Sebelumnya sudah mengikuti sidang Itsbat Nikah.

“Pelayanan ini  bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat, agar mendapatkan pelayanan hukum khususnya terkait dengan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan pasangan nikah. Sehingga dapat memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik adanya perkawinan,” ujar Acep.

Bupati juga mengatakan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan. dengan memiliki Akta Nikah, bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan lainnya

Ia menyampaikan, kendati  secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun akan lebih sempurna dengan hukum negara. 

"Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi, misalnya dengan status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda, dan lainnya” katanya.

Sementara Ketua LKKS Kabupaten Kuningan Ika Acep Purnama, menyampaikan, pada Bulan September terdata 78 pasangan yang terjaring dan mendaftar. 

Setelah diverifikasi  dan validasi oleh Kemenag, pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti  sidang itsbat nikah oleh  Pengadilan Agama, hasil akhir lulus sidang Itsbat Nikah sebanyak 64 pasangan.

“Alhamdulillah hari ini berlangsung seremonial Itsbat Nikah Massal bagi pasangan  yang lulus, tentu berhak  untuk menerima legalitas formal  pernikahan, seperti Kartu Akta Nikah dari Kementerian Agama, dan dokumen kependudukan,  Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Disdukcapil,” papar Ika.

Ia mengatakan, perkawinan selain merupakan akad yang suci, namun mengandung hubungan keperdataan. Hal ini sejalan dengan penjelasan umum Undang-undang  No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa, Tiap-tiap perkawinan  dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Salah satu pasangan Pengantin Itsbat Nikah Massal  Kardi (32) dengan Euis (27)  berdomisili di Desa Partawangunan, Kec. Kalimanggis yang sudah melangsungkan pernikahan menurut agama  pada tahun 2017. 

"Alhamdulillah kami merasa senang, bahagia karena pernikahan sudah dicatat oleh negara. Apalagi disini dirias pengantin, jujur merasa terharu. Ia menyampaikan, terima kasih untuk penyelenggara." ucap Kardi.  ***