Larang Dosen Terima Hadiah dari Mahasiswa, KPK: Salah Satu Bentuk Rasuah

Larang Dosen Terima Hadiah dari Mahasiswa, KPK: Salah Satu Bentuk Rasuah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pihak terkait membuat aturan yang melarang dosen menerima hadiah, khususnya dari mahasiswa. Praktik ini dianggap sebagai salah satu bentuk rasuah.

"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

"Kita didik anak-anak kita menjadi generasi berintegritas yang memegang nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan lainnya," kata tambahnya.

KPK bakal menggelar pendidikan antikorupsi di kalangan kampus. Langkah itu dilakukan agar mahasiswa bisa bebas dari korupsi saat bekerja nantinya.

Orang tua juga diminta membantu KPK mencegah sikap koruptif masuk ke dalam diri mahasiswa. Peran orang tua dinilai penting untuk menguatkan integritas mahasiswa.

KPK tidak mau orang tua acuh dengan penguatan sikap antikorupsi. Sikap koruptif diyakini lebih berbahaya ketimbang mendapatkan nilai pelajaran yang jelek.

"Orang tua lebih khawatir anak-anaknya mendapat nilai matematika merah atau belum bisa membaca di kelas satu daripada karakter anak yang tidak mau antre," ujar Alex.

Menurut dia, Singapura telah melarang dosen menerima hadiah. Singapura menganggap pemberian hadiah terhadap tenaga pengajar pendidikan tinggi itu sebagai bagian dari korupsi.

Hadiah yang diberikan mahasiswa dianggap dapat memengaruhi sikap dosen dalam mengajar. KPK berharap masalah ini diperhatikan perguruan tinggi. 

KPK tidak mau ketidakadilan muncul dalam proses mengajar di kampus. Pemberian hadiah kepada dosen diyakini bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia.

"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," ujar Alex.***