MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.

MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Jumat (6/1/2023).

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Mahkamah Agung menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Majelis sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Kendati demikian hukuman lainnya tidak berubah.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Pihak First Travel Hormati MA Balikin Aset

MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita untuk negara dikembalikan ke jemaah. First Travel selaku pihak yang mengajukan PK mengapresiasi putusan MA itu.

"Kami sih apresiasi ini dikabulkan, cuma kalau detailnya apa yang dikabulkan dan pertimbangan seperti apa tentu belum bisa jawab, karena belum dapat kami putusan," kata pengacara pihak First Travel, Boris Tampubolon, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Boris menyebut pihaknya baru mengetahui mengetahui putusan PK ini dari sistem informasi MA. Sehingga, pihak pengacara belum bisa merespons lebih jauh mengenai putusan ini. Tim pengacara juga belum berkomunikasi dengan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan.

"Nah poin-poin apa yang dikabulkan juga kita belum tahu, karena kalau dari memori PK kita, permintaan kita itu kan intinya ada 2, satu membebaskan atau melepaskan Andika dan Anniesa karena ini bukan perbuatan pidana melainkan perdata, yang kedua meminta aset itu dikembalikan kepada pemohon PK untuk nantinya dibayarkan atau dikembalikan kepada jemaah," kata dia.

Boris menyebut pihak First Travel mengajukan PK agar aset dikembalikan kepada jemaah. Dia menyebut negara tidak dirugikan dalam kasus ini.

"Jadi semangatnya di situ, dan itu juga waktu itu alasan kami kenapa mau untuk bantuan Andika dan Anniesa, First Travel. Artinya walaupun kami di pihak First Travel tapi ada kepentingan masyarakat yang kita cover, yang kita bela di situ. Sehingga ini bisa menjadi preseden baik ke depan untuk perkara menyangkut uang masyarakat harus dikembalikan ke masyarakat, dikembalikan ke yang berhak, jangan dirampas atau disita untuk negara, karena nggak ada urusan negara, itu bukan uang negara," jelasnya.

"Nggak ada negara dirugikan dan nggak ada urusan negara di sini, ini mueni urusan First Travel dengan jemaah." imbuhnya.

Mengenai putusan PK yang mengukuhkan vonis penjara kepada bos First Travel, pihak pengacara menghormati putusan itu. Boris menyinggung satu poin pada pengajuan PK sudah terkabul.

"Ya kalau memang begitu putusannya kita hormati. Yang jelas salah satu poin yang kami mintakan PK adalah agar aset dikembalikan ke yang berhak dan itu dikabulkan. Artinya kami sudah cukup berhasil. Karena itu alasan dan semangat kami mengajukan PK ini agar aset itu bisa dikembalikan ke yang berhak, bukan dirampas negara," tutur dia.

Keinginan Jamaah Korban First Travel Seusai Putusan PK Mahkamah Agung

Lewat putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya, aset para calon jamaah First Travel dirampas oleh negara.

"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1/2022).

Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022. Sunarto duduk sebagai Ketua Majelis pada perkara ini. Kemudian didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai Anggota Majelis serta Carolina sebagai Panitera Pengganti.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis putusan di laman resmi MA

Pengurus pengelola asset First Travel memiliki rencana asset yang dirampas negara untuk digunakan membangun masjid. Rencana ini setelah menimbang aset tersebut tidak sebanding dengan jumlah jamaah yang jadi korban penipuan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Iya rencananya pengin dibangunkan masjid atas nama seluruh jamaah korban First Travel," kata Ketua Pengurus Pengelola Asset First Travel Suwindra, Jumat (6/1/2023).

Suwindra mengaku beberapa bulan yang lalu sebelum ada putusan PK, dia mengunjungi Kejaksaan Negeri Depok untuk menyampaikan hal ini. Namun, pihak Kejaksaan Negeri depok tidak bisa memberikan keputusan karena aset sudah diputuskan dirampas untuk negara.

"Kemarin beberapa bulan yang lalu, saya ke Kejaksaan Depok mengutarakan hal tersebut dan ada kecocokan dgn keinginan JPU nya juga. Namun, kejaksaan tidak bisa memutuskan hal tersebut karena bukan wewenangnya," katanya.

Indra mengatakan, agar rencananya itu terwujud, dia mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaanan Prof Mahfud MD. Namun, sampai sekarang balasan surat itu belum ada jawaban pasti kapan bisa bertemu.

"Untuk itu, saya langsung ajukan surat audensi ke Kemen Polhukam, dijanjikan tapi sampai sekarang tidak ada kepastian kapan waktu audensinya. Tidak jelas," katanya.

Suwindra memastikan akan jauh lebih bermanfaat jika aset First Travel yang sudah jauh berkurang itu digunakan untuk kepentingan keagamaan, dengan dibuatkan masjid. Hal itu agar jamaah korban First Travel yang sudah meninggal dunia dapat menerima pahala dari masjid yang dibangun.

"Karena sudah banyak jamaah korban First Travel yang meninggal dunia," katanya.

Jamaah korban First Travel lainnya meminta pemerintah segera membentuk tim inventarisasi aset dan jamaah yang menjadi korban travel tersebut. Permintaan ini menyusul putusan PK dari MA

"Pemerintah perlu membentuk tim untuk inventarisasi aset dan jamaah korban First Travel," kata Fadjar Panjaitan korban First Travel, saat dihubungi Republika, Kamis (5/1/2022).

Fadjar mengatakan, perlu kecermatan pemerintah dalam mengembalikan aset yang sudah dirampas untuk negara dikembalikan kepada jamaah korban First Travel

"Putusan MA terhadap kasus FT terkait barang bukti yang dikembalikan kepada jamaah, perlu ke hati-hatian ketika mengembalikannya kepada jamaah," katanya.

Kehati-hatian ini perlu dilakukan karena begitu banyak jamaah yang menjadi korban First Travel. Jangan sampai ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya. 

"Cukup banyak jamaah yang harus diberikan haknya. Jangan sampai aset sudah habis dibagi, tapi masih ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya," katanya.


Kasus tersebut diketahui bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.

Keduanya kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah berkisar Rp10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu masyarakat yang mendaftar.

Kendati demikian penyidik mendapati temuan bahwa keduanya menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah.

Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.

First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu. Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.

Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.***