MK Menerima Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres 2024: Tim Hukum AMIN Tambah 35 Bukti, Kubu Ganjar-Mahfud Beberkan Lima Pelanggaran

MK Menerima Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres 2024: Tim Hukum AMIN Tambah 35 Bukti, Kubu Ganjar-Mahfud Beberkan Lima Pelanggaran

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Selasa ini (16/4/2024).

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono. 

Fajar mengatakan kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon 2.

Kemudian, KPU RI selaku termohon; Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

Tim Hukum AMIN Tambah 35 Bukti

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) resmi menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Tim Hukum AMIN Heru widodo menyampaikan pihaknya menambahkan 35 bukti untuk memperkuat permohonan.

"Di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," kata Heru di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia juga menyebut sampai saat ini Prabowo-Gibran belum menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, menurutnya, SK KPU yang diterbitkan pada 20 Maret baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

"Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah, dalam sengketa hasil pemilihan. Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan paslon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," terangnya.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Lima Pelanggaran

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis resmi menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Todung berharap kesimpulan yang diserahkan tersebut dapat memberikan harapan untuk Indonesia lebih baik.

“Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata Todung di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Dalam kesimpulan tersebut, Todung juga menyoroti lima pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihaknya menilai pelanggaran tersebut dilakukan secara terang-terangan selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Yang pertama adalah pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata,” ujarnya.

Pelanggaran etika tersebut dimulai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditambah, Todung turut mengutip pernyataan Romo Magnis Suseno mengenai proses pencalonan yang melanggar etika berat.

“Itu adalah pelanggaran etika berat, ini statement dari Romo Magnis,” ucapnya.

Kedua, Todung menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirkan kembali pelanggaran nepotisme. Padahal, nepotisme ini dilarang dalam hukum serta TAP MPR RI.

“Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno,” ujarnya.

Ketiga, Todung menilai Jokowi telah melanggengkan penyalahgunaan kekusaan atau abuse of power yang sangat terkoordinasi, sangat masif, dan ini terjadi di mana-mana. Menurutnya, ini tindakan ini dapat menambah banyak pelanggaran-pelanggaran yang masif.

Keempat, Todung menyatakan terdapat pelanggaran prosedural pemilu. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu 2024 ini dapat membulatkan keputusan MK untuk melaksanakan Pilpres 2024 ulang.

“Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” tegas Todung.

Terakhir, Todung mengatakan keterlibatan alat bantu penghitungan suara atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dalam melanggengkan pelanggaran Pilpres 2024. Hal ini tampak dari kekacauan serta banyaknya kontroversi terhadap dugaan penggelembungan suara.

“Keterangan dari Roy Suryo itu bicara mengenai angka yang sangat besar. Saudara Ali Maksum, tidak menjadi saksi tapi bertemu degnan kami, dia menyebut angka lebih dari 50 juta angka siluman dalam DPT. Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan dalam dokumen C1 hasil,” tuturnya. ***