Rampungkan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Harap Keterangannya Bantu Kelancaran Penyidikan Kasus Korupsi di Kemenaker

Rampungkan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Harap Keterangannya Bantu Kelancaran Penyidikan Kasus Korupsi di Kemenaker

WJtoday, Jakarta - Pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tuntas.

Adapun Cak Imin diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Hari ini saya membantu KPK menuntaskan kasus korupsi di Kemenaker tahun 2012," ujar Cak Imin sapaan akrab Muhaimin, di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Bakal calon wakil presiden (Bacapres) pasangan Anies Baswedan ini, mengaku telah menyampaikan seluruh hal yang ia ketahui saat dirinya masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 lalu.

"Insya allah semua yang saya ingat sudah saya jelaskan," kata Cak Imin

Sambil melempar senyum, Cak Imin berharap keterangan yang ia berikan dapat membantu kelancaran proses penyidikan KPK.

"Dengan penjelasaan itu (memberikan keterangan ke KPK), KPK dapat cepat menuntaskan kasus korupsi tersebut," kata Cak Imin sambil meminta awak media menanyakan lebih jauh ke penyidik KPK.

Sebelumnya, Cak Imin tampak tersenyum kala tiba di gedung antirasuah atau Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB. Tiba di KPK, Cak Imin datang bersama empat orang rombongannya. 

Tampak dia mengenakan kemeja lengan panjang putih dengan celana hitam.

Saat tiba Cak Imin banyak melempar senyum sumringah, dan melambaikan tangan ke awak media yang sudah menantinya.

"Alhamdulillah sehat," ujarnya saat ditanya wartawan.

Dia tidak banyak mengeluarkan pernyataan, dia langsung menuju lobi Gedung KPK

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (5/9/2023) Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.

Firli menyebut, pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, tanpa adanya tekanan dari kekuasaan.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.

Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.***