Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU RI Digugat ke PN Jakpus

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU RI Digugat ke PN Jakpus

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diadukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Adapun gugatan tersebut dilayangkan dari salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Anang Suindro.

KPU diminta untuk membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun karena dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum saat penerimaan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo-Gibran.

"Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

Dia mengatakan pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Dia mengatakan ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara. Dia optimis gugatan itu akan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin tindakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran melanggar aturan.

"Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum. Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakuakan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja," ujarnya.

Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dia mengatakan Prabowo, Gibran, dan Bawaslu juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.

"Kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU Pasal 13 ayat 1 huruf Q yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan. KPU belum melakukan perubauan terkait dengan PKPU sehingga, dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presidn dan calon wakil presiden maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU No 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.

"Kemudian, selain KPU, yang kami libatkan dalam gugatan ini yaitu antara lain ada Bawaslu RI sebagai turut tergugat 1, kemudian Bapak Prabowo sebagai turut tergugat 2, dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat 3," ucap dia menambahkan.

Berikut isi petitum gugatan terhadap KPU oleh Demas di PN Jakpus:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3 Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat antara lain:
Kerugian Materiil: Rp.70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah).
Inmateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah)
6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Minta Putusan Provisi:
1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalona Tergugat II dan Tergugat III sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.***