Terus Berulang, KPK Harap Tak Ada Lagi Suap-Menyuap Pengadaan Barang dan Jasa

Terus Berulang, KPK Harap Tak Ada Lagi Suap-Menyuap Pengadaan Barang dan Jasa

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada lagi kasus suap-menyuap untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya di bidang infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa yang berulang kali terjadi, termasuk kasus yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

"Dalam kesempatan ini sekali lg kami KPK berharap tidak ada lagi kegiatan suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa, utamanya pembangunan infrastruktur agar pembangunan infrastruktur berjalan dengan baik," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex menuturkan, KPK telah berulang kali mengingatkan kepala daerah dan pengusaha-pengusaha di daerah untuk menghindari suap-menyuap dalam pelaksanaan proyek.

Ia menjelaskan, dengan adanya suap-menyuap, biasanya harga perkiraan sendiri (HPS) dalam sebuah proyek akan ditinggikan karena memperhitungkan commitment fee yang akan diberikan kepada pejabat setempat.

Alex mencontohkan, dalam kasus di Musi Banyuasin, Dodi meminta jatah pemberianfee sekira 15 persen, termasuk jatah untuk pejabat-pejabat di bawahnya.

"Kalau ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen kemudian dikurangi PPN 10 persen, artinya dari nilai proyek itu hanya Rp 60 yang untuk pekerjaan kalau nilai kontraknya Rp 100," kata Alex.

"Ini tentu berdampak besar terahadap kualitas pembangunan dari infrastruktur tadi, pasti," tutur dia.

Diketahui, dalam kasus yang menjeratnya, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar perusahaan milik Suhandy terpilih mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Alex menyebutkan, atas dimenangkannya perusahaan milik Suhandy, Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang commitment fee kepada Dodi melalui Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari.***

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai Tersangka Kasus Korupsi