Usulan Pajak Judi Online Menkominfo Tuai Kritik Berbagai Pihak

Usulan Pajak Judi Online Menkominfo Tuai Kritik Berbagai Pihak
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat kritik keras setelah mmengatakan ada usulan atau wacana judi online dikenakan pajak.

Reaksi langsung datang dari anggota DPR, Mukhamad Misbakhun. Dia menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang-undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.

Misbakhun menjelaskan, harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, karena negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia.

Adapun pelarangan judi online tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan.

"Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu," kata Misbakhun seperti dilansir Kontan.co.id.

Reaksi juga disuarakan pengamat politik dari Indef, Nailul Huda.

"Saya bilang ke beberapa teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Menkominfo bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online diberikan pajak, tetapi dia yang menyampaikan ke publik bahwa judi online ada rencana untuk diberikan pajak," tegasnya, Senin (11/9/2023).

Menurut Nailul,bila judi online terkena pajak maka ada aturan pemerintahnya, dan hal ini menjadi legal yang mana sebelumnya ilegal.

Nailul pun menyatakan hal itu tentu berlawanan dengan undang-undang. Sebab, setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang, termasuk judi online. Sementara perjudian adalah ilegal secara hukum.

"Jadi, saya bisa bilang bahwa perkataan dari Menkominfo menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata Nailul.

"Ketika Pak Menteri bilang ‘itu bukan saya, tapi ada usulan,’ tapi Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa ada rencana untuk judi online diberikan pajak," kata Huda.

Huda menuturkan, ketika judi online dikenakan pajak maka judi online menjadi legal. Padahal secara undang-undang atau secara hukum, sudah jelas bahwa judi online dilarang di Indonesia. "Kita harus strict kepada UU yang menegaskan perjudian ilegal secara hukum." bebernya.

Tanggapan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya, Jeje Zainuddin menyatakan usulan soal pemberlakuan pajak judi online perlu ditolak oleh semua pihak. Sebab usulan ini bertentangan dengan norma agama dan konstitusi.

“Masyarakat Indonesia, apalagi para pemimpinnya harusnya berpikir, bertindak, dan mengambil kebijakan yang berbasis kepada norma hukum dan ideologi negara,” kata Jeje, Senin (11/9/2023).

Jeje menegaskan, seluruh pihak tidak hanya memikirkan aspek keuntungan material dan finansial dari menerapkan pajak judi online. Ia menambahkan, usulan ini juga berkonsekuensi melegalisasi perjudian.

“Usulan penarikan pajak judi online berkonsekuensi pelegalan judi. Sedang judi merupakan aktivitas transaksi yang bukan hanya merugikan satu pihak, tetapi juga banyak unsur kezaliman,” tegas Jeje.

Menurut Jeje, judi online berdampak pada kerusakan moral dan mentalitas masyarakat.

“Di sisi lain, secara hukum agama secara tegas dinyatakan keharamannya yang setara dengan minuman keras atau narkoba,” tambah Jeje.

Senada, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, jika pemerintah mengenakan pajak terhadap judi online, ini mengartikan pemerintah telah melegalisasi praktik perjudian.

“Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari Pasal 303 KUHP,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Minggu (10/9).

Di dalam agama Islam, kata Anwar, berjudi juga haram hukumnya. Artinya, Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut.

Respons Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.

"Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi.

Sedangkan pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online tersebut bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN PMSE.

Namun Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada Undang-Undang (UU) yang melarang.

"Tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut," jelas Fajry.

Berbeda dengan Indonesia, negara lain seperti Thailand memang judi online bersifat legal.

Oleh karena itu, pemerintah mengenakan cukai atas jasa judi online agar orang tidak berjudi atau mengurangi demand dari berjudi. Secara implisit, sebetulnya penghasilan dari judi online sudah menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Hal ini dapat dirujuk dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Jadi, penghasilan menurut ketentuan tersebut mencakup beberapa elemen. Pertama, ada tambahan kemampuan ekonomis. Kedua, penghasilan tersebut sudah diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis).

Sebelumnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Budi Arie mengatakan, di ASEAN hanya Indonesia yang masih menganut bahwa perjudian adalah praktek ilegal.

"Ini transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas," katanya.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau nggak, kita juga kacau," sambung Budi Arie.

Meski begitu, Budi Arie tak mau dibilang sebagai promotor legalisasi judi online. Ia hanya mengungkapkan betapa banyaknya devisa lari ke luar negeri karena kebijakan yang berlaku sekarang ini.

"Kita nggak mau jadi promotor, cuma sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak  7-9 miliar dolar AS per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," ucapnya.***