Viral Video Petugas di Stasiun Paledang Jilbabnya Disingkap, KAI Laporkan Calon Penumpang

Viral Video Petugas di Stasiun Paledang Jilbabnya Disingkap, KAI Laporkan Calon Penumpang
Lihat Foto

WJtoday, Bogor - Sebuah video memperlihatkan aksi pelecehan yang dilakukan calon penumpang terhadap petugas perempuan di Stasiun Paledang, Bogor. Pelaku dinarasikan melakukan pengancaman hingga mengangkat jilbab petugas perempuan tersebut.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelecehan yang dilakukan laki-laki calon penumpang itu viral di media sosial. Pelaku pria berkacamata datang dari arah loket pembelian tiket kemudian menghampiri petugas perempuan.

Pelaku disebutkan sempat mengancam korban. Pria itu sempat pergi, tapi ia kembali datang dan menyingkap jilbab bagian depan yang dipakai petugas wanita.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melaporkan calon penumpang yang diduga melakukan pelecehan terhadap petugas di Stasiun Paledang Bogor pada Senin (22/8).

"Sudah dilakukan pelaporan ke Polresta Bogor atas kejadian tersebut. Dan ke depannya kita berharap pelaku akan segera dilakukan pemanggilan karena kita juga sudah memiliki datanya," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Selasa (23/8/2022).

"Jadi yang bersangkutan marah-marah dan tidak terima," dia melanjutkan.

Diungkapkannya, kejadian bermula saat calon penumpang marah dan tidak terima karena tidak diizinkan petugas melanjutkan perjalanan. 

Dia hendak menumpang KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin (22/8) pukul 08.30 WIB.

Alasannya karena saat pemeriksaan tiket pada sistem terdapat keterangan calon penumpang tersebut belum vaksin Covid-19.

Berdasarkan ketentuan, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 80 tahun 2022.

Aturan untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi yaitu calon penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Apabila calon penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Eva menyebut calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

"KAI akan menindak tegas siapapun yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan kepada petugas karena tidak terima atau tidak berkenan karena tidak diperbolehkan naik KA jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan," jelas Eva.

Dia mengatakan penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, khususnya di transportasi kereta api.  ***