Bukan Wewenang, KPK Tidak Berkutik Melihat Koruptor Dikasih Remisi

Bukan Wewenang, KPK Tidak Berkutik Melihat Koruptor Dikasih Remisi

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan apapun melihat banyaknya narapidana kasus rasuah mendapatkan remisi. Sebab, pemotongan hukuman itu bukan kewenangannya.

“Mengenai remisi, remisi ini ada di kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, ketika KPK melakukan penyelidikan, penydikan, penuntutan, persidangan, akhirnya kan di pembinaan. Pembinaan itu kan Lembaga Pemasyarakatan (bukan kewenangan KPK lagi),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (20/4/2024).

KPK sejatinya tidak setuju koruptor diberikan remisi. Namun, Lembaga Antirasuah sudah tidak berwenang mengurusi pihak berperkara usai eksekusi badan dilakukan.

“Dari awal KPK juga sudah mengkritisi terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru karena korupsi sekarang sudah disamakan seolah menjadi kejahatan yang dilakukannya itu ya (sama dengan kasus lain jadi bisa dapat remisi),” ujar Ali.

Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung mendapatkan remisi idulfitri. Salah satu orang yang mendapatkan hadiah itu yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang masa pemenjaraannya dikurangi sebulan.***