Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemnaker

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemnaker

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/9/2023). Bacawapres pendamping Anies itu dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. 

Cak Imin tampak tersenyum kala tiba di gedung antirasuah atau Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB. Tiba di KPK, Cak Imin datang bersama empat orang rombongannya. Tampak dia mengenakan kemeja lengan panjang putih dengan celana hitam.

Saat tiba Cak Imin banyak melempar senyum sumringah, dan melambaikan tangan ke awak media yang sudah menantinya.

"Alhamdulillah sehat," ujarnya saat ditanya wartawan.

Dia tidak banyak mengeluarkan pernyataan, dia langsung menuju lobi Gedung KPK. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (5/9/2023) Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.

Firli menyebut, pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, tanpa adanya tekanan dari kekuasaan.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.

Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, Reyna Usman. Dia diketahui merupakan mantan dirjen di Kemnaker.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.***