Cak Imin Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Proteksi TKI Kemnaker

Cak Imin Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Proteksi TKI Kemnaker

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

KPK menerima konfirmasi ketidakhadiran bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu yang tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/9).

Cak Imin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu meminta KPK untuk menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dirinya, yakni pada Kamis (7/9) mendatang. 

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9). 

Namun, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berada di luar Jakarta pada hari tersebut. Karena itu, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.

"Tadi, tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah," ucap Ali. 

"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," sambungnya. Meski demikian, Ali belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Cak Imin, melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan. 

"Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya," tegas Ali.

Cak Imin sebelumnya mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Ketua Umum PKB itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi TKI di Kemnaker.

"Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang," kata Imin dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9) malam.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dirinya akan menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (5/9) ini. Ia menyebut, acara itu sudah terjadwal sejak lama.

Oleh karena itu, lanjut Cak Imin, dirinya kemungkinan tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya.

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.

Ia tak merasa langkah KPK memeriksanya berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.

"Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis," katanya.***