KPK Gali Kedekatan Azis Syamsuddin-Robin dari Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang

KPK Gali Kedekatan Azis Syamsuddin-Robin dari Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK menggali kedekatan Azis dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dari Wakasat Reskrim Polrestabes SemarangAgus Supriyadi.

Pemeriksaan terhadap Agus dilakukan di Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa (16/11) kemarin. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin.

“Tim Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi diantaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Agus merupakan kakak kelas eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Akademi Kepolisian. Pada Februari 2020, Agus yang saat itu menjabat Direktorat Cyber Crime Polda Jawa Tengah, mengajak Robin bertemu Azis. Oleh Agus, Azis disebut sebagai saudara.

Agus mengajak Robin Pattuju karena sebelumnya Azis pernah bertanya apakah memiliki kenalan penyidik KPK. Agus berkenalan dengan Azis pertama kali saat bertugas di Papua. Keduanya kerap berkomunikasi sejak saat itu.

Tim penyidik juga memeriksa seorang pihak swasta, Rizky Cinde Awaliyah yang bertempat di Gedung Merah Putuh KPK. Dia ditelisik terkait dugaan aliran uang dari Azis ke Robin.

“Didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stephanus Robin Pattuju,” ucap Ipi.

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2021. KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin Pattuju membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***