KPK Panggil Cak Imin sebagai Saksi Kasus Proteksi TKI Kemnaker, Selasa Besok

KPK Panggil Cak Imin sebagai Saksi Kasus Proteksi TKI Kemnaker, Selasa Besok

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Selasa (4/9/2023) besok hari.

Surat pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) Kemenaker pada tahun 2012, ditengarai juga telah disampaikan KPK ke bakal calon presiden ini. 

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi media di kantornya, Senin (4/9/2023).

Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK dan dipanggil sebagai saksi agar kooperatif.

"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya," jelas Ali.

Sebelumnya, pihak KPK mengisyaratkan membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.

Dalam penanganan kasus pengadaan software yang ditengarai merugikan negara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

KPK juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini melalui lembaga auditor negara seperti BPK maupun BPKP, atau dari internal KPK sendiri.

Dalam penanganan selanjutnya, sejumlah pejabat akan dipanggil untuk diperiksa.

Semua pejabat dalam periode tersebut bakal dimungkinkan untuk dimintai keterangan.

"Semua pejabat di tempus (2012) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," jelas Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Jika melihat pada masa perkara yaitu 2012, Menteri Tenaga Kerja yang menjabat yaitu Muhaimin Iskandar.

Oleh karenanya, KPK buka peluang akan melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin tersebut.

"Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadiannya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,"  ujar Asep.***