Polda Jabar Ungkap Penipuan Berkedok Wedding Organizer Four Seasons di Bandung

Polda Jabar Ungkap Penipuan Berkedok Wedding Organizer Four Seasons di Bandung

WJtoday, Bandung - Unit 1 Subdit II Ditreskrisus Polda Jabar ungkap penipuan dengan modus bisnis wedding organizer (WO) di Kota Bandung. Pelaku MBW menipu enam orang dan meraup Rp1.454.800.000.

Selain diduga melakukan penipuan, tersangka MBW juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penipuan dengan modus bisnis wedding organizer ini bermula pada November 2018 lalu di Kota Bandung. Tersangka MBW menawarkan investasi kepada enam korban dalam bisnis WO miliknya bernama Four Seasons. 

Tersangka MBW, kata Kabid Humas, mengiming-imingi para korban mendapatkan keuntungan 2,5 hingga 3 persen dari uang yang diinvestasikan dan modal investasi bakal dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

"Dalam kasus penipuan dan pencucian uang ini, pelaku berinisial MBW menggunakan modus investasi di wedding organizer Four Seasons miliknya," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/6/2021).

Lantaran diiming-imingi janji seperti itu, ujar Kombes Pol Erdi, para korban tergiur lalu menginvestasikan uang mereka ke pelaku MBW. Para korban mentransfer dana investasi beberapa kali. Ada yang lima kali, 20, dan 100 kali. 

Awalnya bisnis berjalan lancar. Namun dalam perjalanan, sekitar 2018, tersangka mengalami masalah keuangan. Dalam kondisi seperti itu, tersangka tetap membujuk pelanggan dan teman untuk berinvestasi di WO Four Seasons. 

Setelah delapan bulan berlalu, pelaku memberikan cek pada para korban sebagai komitmen pengembalian modal investasi untuk dicairkan di bank. Ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong alias bodong dan ditolak oleh bank. Bahkan, para korban tak mendapat keuntungan sepeserpun.

"Korban diberikan cek jatuh tempo, ternyata tidak ada uangnya. Sudah diklarifikasi ke bank ternyata cek kosong. Pelaku melakukan aksinya dengan situasi (WO Four Seasons) sudah susah, akhirnya tambal sulam," tutur Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, tersangka MBW menggunakan dana investasi milik para korban untuk membayar utang kepada orang lain. Total dana investasi yang dihimpun tersangka MBW dari para korban sebesar Rp1,454 miliar. 

"Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Merasa telah ditipu, korban lalu melapor ke Polda Jabar. Ada enam korban dengan total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," tutur Kabid Humas.

Untuk membongkar kasus ini,, penyidik memeriksa 17 saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Akibat perbuatannya, tersangka MBW dijerat Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***