Sekprov Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Usai Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Sekprov Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Usai Penetapan Tersangka Lukas Enembe

WJtoday, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, menggantikan Lukas Enembe yang saat ini resmi menjadi tahanan KPK.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menerangkan, bahwa penunjukan Sekprov sebagai Plh Kepala Daerah lantaran tidak adanya Wakil Gubernur di Provinsi Papua.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Wakil kepala daerah juga tidak ada maka sekretaris daerah akan melaksanakan tugas daerah sehari-hari sebagai kepala daerah,” ujar Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Untuk saat ini, lanjut Benni, pihaknya telah bergegas melakukan persiapan terkait hal itu, agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Papua.

“Tidak akan ada kekosongan pimpinan di Papua karena sekprov akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari,” ujarnya.

Bahkan kata Benny, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ridwan selaku Sekda Papua untuk mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plh Gubernur Papua.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah resmi menjadi tahanan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Sebelum menjalani penahana di Rumah Tahanan Guntur, Lukas akan terlebih dahulu menjalani perawatan kesehatan di RSPAD, Jakarta.***