Setop Memutar Balikan Fakta, Firli Bahuri Diminta Tak Seret KPK dalam Masalahnya

Setop Memutar Balikan Fakta, Firli Bahuri Diminta Tak Seret KPK dalam Masalahnya

WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta berhenti menggunakan diksi koruptor melawan balik setelah terseret dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menilai Polda Metro Jaya mengusut keterlibatannya karena mengendus adanya tindak pidana.

"Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Saudara Firli Bahuri," kata Ketua IM 57+ Institute, Mochmammad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 20 November.

"Berhenti memutarbalikkan fakta," sambung eks pegawai komisi antirasuah tersebut.

Praswad mengingatkan Firli harusnya sadar diri bahwa dia bukan bagian pemberantasan korupsi. Sebab, sejak dia memimpin komisi antirasuah, kinerja lembaga ini malah memburuk.

"Di mata kami, IM 57+ Institute seorang Firli tidak pernah menjadi bagian dari perlawanan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.

Firli juga diminta berhenti menggunakan KPK untuk melindungi dirinya dalam kasus pemerasan SYL. Jika terus begini, dikhawatirkan muruah pemberantasan korupsi bisa makin terpuruk.

Padahal, KPK adalah lembaga yang merupakan anak kandung reformasi. 

"Berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya," ungkap Praswad.

Novel Baswedan: Firli Bahuri yang Bermasalah!

Sementara itu, Mantan pegawai KPK Novel Baswedan .enilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi terseret dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Padahal, lembaga ini harusnya tak bermasalah karena permasalahan sebenarnya timbul dari Ketua KPK Firli Bahuri.

“Menurut saya, Firli sedang menghina KPK. Dalam pernyataannya Firli mengesankan bahwa seolah KPK sedang bermasalah, padahal pribadi Firli yang bermasalah dugaan tindak pidana korupsi,” kata eks pegawai KPK Novel Baswedan kepada wartawan, Senin, 20 November.

Novel menilai Pimpinan KPK lainnya harusnya marah dengan kondisi ini. Apalagi, lembaga ini terkesan menjadi tameng bagi Firli.

“Seharusnya Pimpinan KPK lainnya marah, ketika Firli menggunakan KPK untuk berlindung saat dirinya akan dijerat Pidana karena perbuatannya sendiri,” tegasnya.

“Lagipula sampai skrg kita tdk melihat pegawai KPK ataupun Aktifis antikorupsi ada yg membela Firli, bila benar ada corruptor fight back,” sambung Novel.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan dirinya tak akan mundur meski diduga terlibat dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Ia malah menuding kasus ini adalah upaya koruptor melawan balik proses hukum yang sedang berjalan di lembaganya.

“Saya pribadi tidak pernah merasa kecewa kepada siapapun juga, termasuk tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tdk mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan. Terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 November.

Firli juga mengklaim dirinya tidak pernah memeras atau menerima gratifikasi dari siapa pun. Termasuk, Syahrul yang kini sedang ditahan di Rutan KPK.

“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” tegasnya.

Untuk diketahui, Firli telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Kamis, 16 November. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Tak disampaikan secara gamblang apa yang didalami penyidik dari belasan pertanyaan yang dilontarkan tersebut. Ade hanya menegaskan proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.***