Tiga Mantan Bos ACT Kompak Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Sosial Boeing

Tiga Mantan Bos ACT Kompak Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Sosial Boeing

WJtoday, Jakarta - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam kasus penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. 

Ibnu Khajar Dituntut 4 Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar selama 4 tahun penjara.

Ibnu dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Ibnu melakukan menggelapkan dana Boeing bersama pendiri sekaligus eks Presiden ACT Ahyudin dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Dalam kasus ini, Ahyudin juga dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa.

Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU pada Kejari Jakarta Selatan menuntut pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.

Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hariyana Hermain Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU pada Kejari Jakarta Selatan menuntut mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain dipenjara 4 tahun. 

Hariyana dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Menurut Jaksa, perbuatan Hariyana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH Pidana,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). 

Jaksa menyebut, Hariyana menggelapkan dana Boing bersama pendiri sekaligus eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.

Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Tak hanya itu, jaksa menyebut perbuatan Ahyudin dan Ibnu Khajar telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial. Jaksa juga menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar menikmati hasil tindak pidana penggelapan tersebut.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ujar jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menyebut para terdakwa juga berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ujar jaksa.***