Dakwaan 3 Bos ACT di PN Jaksel Bahas Pencairan Dana Sosial Boeing

Dakwaan 3 Bos ACT di PN Jaksel Bahas Pencairan Dana Sosial Boeing
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut hanya menggunakan Rp 20 miliar dari dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000 atau Rp 138,5 miliar yang dikelola oleh lembaga itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan 3 petinggi ACT yaitu Ahyudin, Hariyana binti Hermain, dan Ibnu Khajar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

"Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana Binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh ACT dari Boeing," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Menurut surat dakwaan, ACT mengajukan proposal 66 kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing dengan nilai masing-masing Rp 2.037.450.000 (144.500 Dollar AS).

Total nilai program pembangunan yang diajukan dalam proposal ACT itu sebesar 25.000.000 Dollar Amerika Serikat, atau Rp 138.546.388.500.

Dana BCIF itu diberikan Boeing sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk pengembangan komunitas, setelah kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air pada 29 Oktober 2018 menewaskan 189 penumpang serta awak.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun ACT kepada sejumlah kontraktor, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.

Menurut jaksa, ketidaksesuaian pengelolaan dana BCIF Boeing itu terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021, oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA pada 8 Agustus 2022.

"Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ahyudin dijerat dengan dakwaan dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***