Hadapi Praperadilan Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik hingga 18 Desember Mendatang

Hadapi Praperadilan Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik hingga 18 Desember Mendatang

WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang pelanggaran etik hingga Senin (18/12) pekan depan. Dalihnya, mengikuti persidangan praperadilan dirinya melawan kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK C1 (Dewas KPK berkantor), Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Walau begitu, Haris menegaskan sidang perdana tetap dibuka. Jadwal sidang etik selanjutnya bakal ditentukan oleh Majelis Dewas KPK etik.

"Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi dewas, ya mudah-mudahan tahun ini selesai," tandas Haris.

Sebelumnya, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.

Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Di ranah pidana, pihak kepolisian telah menetapkan Filri sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). Akan tetapi belum ditahan juga.***