Pemprov Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Diciduk KPK, Wagub Meninggal Dunia Sejak Mei 2021 Lalu

Pemprov Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Diciduk KPK, Wagub Meninggal Dunia Sejak Mei 2021 Lalu

WJtoday, Jakarta - Pucuk pimpinan Pemerintah Provisi Papua kosong usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Tak hanya Gubernur, posisi Wakil Gubernur Papua masih kosong sampai saat ini. Kursi wakil gubernur Papua sebelumnya diduduki Klemen Tinal. Politikus Partai Golkar itu mendampingi Lukas Enembe memimpin Papua sejak 2014.

Klemen tak bisa menuntaskan tugas hingga akhir masa jabatan. Ia meninggal dunia pada 21 Mei 2021 setelah mengalami serangan jantung. Posisi itu pun kosong hingga hari ini lantaran belum ada pengganti yang disetujui DPR Papua dan pemerintah.

Sementara Lukas Enembe diciduk di KPK di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua. Ia sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura kemudian dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Massa pendukung Lukas sempat marah dengan penangkapan yang dilakukan petugas. Mereka melakukan penyerangan ke Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani. Namun, petugas membubarkan massa. Empat orang terkena peluru aparat keamanan, satu di antaranya tewas.

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), presiden diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat (Pj.) gubernur Papua jika nantinya Lukas Enembe menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Penunjukan dilakukan karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.

Pasal 73 ayat (1) UU Pemda mengatur presiden harus memberhentikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi.

Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda.

Kemendagri Cermati Kasus Lukas Ebembe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK

"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan melalui keterangannya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.

Tuduhan keterlibatan Istana di balik kosongnya kursi wagub 

Kekosongan kursi Wagub Papua sebelumnya dikait-kaitkan dengan intervensi Istana. 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, Partai Demokrat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat mendapatkan ancaman dari pihak yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Andi, orang itu mengancam karena Lukas Enembe dan Demokrat tak menyetujui permintaan soal jabatan Wakil Gubernur Papua diisi oleh orang dekat Istana.

Kandidat yang diusulkan orang tersebut adalah mantan Kapolda Papua yang sekarang didapuk menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. 

“Ancamannya, kalau enggak mau, Pak Lukas dan Pak Yunus (kader Demokrat Yunus Wonda) akan kena kasus hukum,” kata Andi pada 24 September 2022.

Andi mengungkapkan, orang yang menyampaikan permintaan dan ancaman itu adalah oknum partai politik (parpol) tertentu. 

“Kalau ke kami oknum partai, yang jelas mengaku diminta Pak Jokowi,” ujar Andi. 
Menurut dia, Demokrat tak bisa menyetujui permintaan orang tersebut karena partai itu mendorong Yunus Wonda untuk menggantikan Wagub Papua Klemen Tinal yang meninggal pada 21 Mei 2021. 
“Jawaban kami, kalau Pak Yunus Wonda mundur, enggak mungkin karena itu kader kami,” ujar Andi.

“Tapi, kalau mau bertarung, silakan dapatkan (restu) dari partai-partai (pengusung) lain,” katanya lagi.***