Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

"Selasa ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Ali mengatakan eksekusi dilakukan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung. Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Irfan Kenway dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuh hakim Djuyamto.

Selain itu, Irfan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar, harta benda John Irfan akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar jaksa.

John Irfan Kenway dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun hal yang memberatkan untuk John Irfan adalah perbuatannya bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya, John sopan dalam sidang, belum pernah dipidana, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut John Irfan dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***