Kasus Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, ICW: BPK Gagal Jalankan Fungsinya

Kasus Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, ICW: BPK Gagal Jalankan Fungsinya

WJtoday, Jakarta - Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut Gagal. Hal itu menyusul terjeratnya Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pegawai BPK dalam kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja pengawasan BPK yang gagal dalam menjalankan fungsinya.

"Kasus korupsi jual beli predikat WTP yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang kali. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya," kata Peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin kepada pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat demi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini menunjukan kinerja pengawasan BPK yang tidak serius.

"Padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi," katanya.

Padahal, lanjut dia, penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara.

Bahkan, dalam kasus korupsi kerap terjadi jual beli di daerah hanya demi mendapat predikat WTP demi sebuah gengsi dan untuk membohongi masyarakat.

"Jual beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik, bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi. Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu," tuturnya.

KPK Tetapkan Ade Yasin Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin menjadi tersangka bersama sejumlah pihak lain.

Para tersangka lain adalah MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor. Di antaranya,Anthon Merdiansyah (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis),Arko Mulawan (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),Hendra Nur Rahmatullah Karwita (Pemeriksa), danGerri Ginajar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (28/4).

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ade Yasin akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.***