KPK Jemput Paksa Tersangka Suap IUP Mardani Maming, Kuasa Hukum Belum Mengetahui

KPK Jemput Paksa Tersangka Suap IUP Mardani Maming, Kuasa Hukum Belum Mengetahui

WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Tindakan itu dilakukan KPK lantaran Maming dinilai tidak kooperatif. Penggeledahan dalam rangka jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dia menambahkan, KPK telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

"Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucap Ali.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," sambungnya.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mengetahui tindakan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dalam rangka menjemput paksa kliennya.

Denny tengah beracara dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/7) ini.

"Informasi baru, kami justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ujar Denny di PN Jakarta Selatan.

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini meminta KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7) untuk kembali melakukan tindakan hukum. Denny berharap KPK menghormati proses peradilan.

"Kami mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, memang, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," ucapnya.

Sebagai mana diberitakan, Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.   ***