PBNU Nyatakan Mardani Maming Telah Nonaktif dari Jabatan Bendahara Umum

PBNU Nyatakan Mardani Maming Telah Nonaktif dari Jabatan Bendahara Umum

WJtoday, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menyatakan Mardani Maming telah nonaktif dari jabatan Bendahara Umum PBNU sejak ada keputusan pengadilan terkait praperadilan.

"Ya, sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan) dia otomatis non aktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukum," jelas pria yang akrab disapa Gus Fahrur saat dikonfirmasi, dikutip dari  CNNIndonesia.com, Rabu (27/7/2022).

"Sejak beberapa saat yang lalu beliau juga sudah nonaktif," tambahnya.

Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hari ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan yang diajukan Maming. Dengan keputusan itu, KPK selaku pihak termohon berhak melanjutkan penyidikan yang telah dimulai sejak Juni lalu.

Gus Fahrur turut menyarankan agar Maming segera mengundurkan diri dari struktural PBNU secara sukarela. Hal ini bertujuan untuk fokus kepada penyelesaian kasusnya.

Meski demikian, Ia menyatakan PBNU nantinya akan memutuskan nasib Maming dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun, Ia tak merinci kapan rapat itu akan digelar. "Mungkin dalam waktu dekat." pungkasnya.  ***